
GenPI.co - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dituntut penjara 7 tahun terkait kasus dugaan perintangan penyidikan dalam kasus dugaan korupsi Harun Masiku.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 600 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan," kata Jaksa KPK Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/7).
Jaksa menilai Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah merintangi penyidikan dan melakukan tindak pidana korupsi.
BACA JUGA: Hasto Kristiyanto Bantah Talangi Dana Suap PAW Harun Masiku
Jaksa menyebut hal-hal yang memberatkan Hasto adalah perbuatannya yang tidak mendukung program pemerintah terkait pemberantasan korupsi.
Selain itu, kader senior PDIP itu juga tidak mengakui perbuatannya.
BACA JUGA: Soal Kondisinya di Penjara, Hasto Kristiyanto: Hidup Saya Makin Sempurna
Adapun hal yang meringankan adalah Hasto bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum.
Hasto didakwa menghalangi atau merintangi penyidikan korupsi Harun Masiku sebagai tersangka pada 2019–2024.
BACA JUGA: Jaksa KPK: Hasto Kristiyanto Sempat Mengaku Tak punya Ponsel
Dia diduga menghalangi penyidikan dengan memerintahkan Harun untuk merendam telepon genggam miliknya ke dalam air.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News