Ketua K3 MPR RI Tegas, Jabatan DPRD Tidak Bisa Diperpanjang

7 hours ago 5
Ketua K3 MPR RI Tegas, Jabatan DPRD Tidak Bisa Diperpanjang - GenPI.co
Ketua K3 MPR RI Taufik Basari menyatakan masa jabatan DPRD tidak bisa diperpanjang atau dikosongkan selama dua tahun. (Foto: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

GenPI.co - Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan (K3) MPR RI Taufik Basari menyatakan masa jabatan DPRD tidak bisa diperpanjang atau dikosongkan selama dua tahun.

Hal tersebut disampaikannya menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pemilu nasional dan daerah.

Taufik mengatakan dua opsi itu melanggar konstitusi. Sebab pemilu DPRD ditur dalam Pasal 22E 1945 UUD 1945 agar digelar lima tahun sekali.

BACA JUGA:  Tersangka Gratifikasi Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono Tak Ditahan, Tapi Dicekal

Dia menyebut ketika jabatan itu dikosongkan, maka bisa melanggar Pasal 18 ayat 2 dan 3 UUD 1945 yang mewajibkan pemda punya DPRD.

“Anggota DPRD dipilih melalui pemilu. Tidak ada jalur lainnya,” katanya dikutip dari Antara, Sabtu (5/7).

BACA JUGA:  Eks Sekjen MPR Jadi Tersangka Kasus Gratifikasi, Diduga Terima Gratifikasi Rp17 M

Menurut dia, putusan MK itu adalah putusan yang dilematis. Sebab bisa berdampak pada krisis konsitusional dan constitutional deadlock yang mengunci.

Taufik mengungkapkan putusan MK bersifat final dan harus ada tindak lanjut. Tetapi jika dilakukan pembuat UU, maka akan melanggar UUD1945 soal pemilu.

BACA JUGA:  Negosiasi dengan AS, Jepang Tegaskan Tidak Ada Kompromi untuk Sektor Pertanian

“Kalau dilakukan, negara tidak menjalankan perintah konstitusi yakni menjalankan pemilu untuk memilih anggota DPRD,” ujar politikus NasDem itu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Read Entire Article
Kuliner | Cerita | | |