
GenPI.co - Fraksi PKB DPR RI mengusulkan supaya kepala daerah dipilih melalui DPRD, dari yang sebelumnya melalui pilkada.
“Kami akan usul nanti kalau ada pembicaraan revisi UU Pemilu. Pilkada dilakukan serentak dipilih anggota DPRD itu lebih bagus,” kataKetua Fraksi PKB DPR RI Jazilul Fawaid.
Hal tersebut disampaikannya saat diskusi soal putusan MK yang memisahkan pemilu nasional dan daerah di Kompleks Perlemen, Jumat (4/7).
BACA JUGA: PKB Cari Penulis Ulang Sejarah Tak Ketemu, Minta Proyek Fadli Zon Ditunda
Dia mengungkapkan UUD 1945 menyebut pilkada asecara demokrasi bisa diartikan pilkada langsung oleh rakyat atau tidak langsung melalui DPRD.
Jazilul menyebut untuk yang lima tahun sekali pada Pasal 22 UUD 1945 yakni pemilihan presiden, DPR RI, dan DPRD provinsi hingga kabupaten atau kota.
BACA JUGA: PKB Sebut Putusan MK Lampaui Konstitusi, Potensi Ganggu Pemerintahan
“Dalam UU, khusus presiden dipilih langsung. Sedangkan kepala daerah dipilih secara demokratis,” tuturnya.
Dia mengatakan usulan itu sebagaimana yang paradigma Mahkamah Konstitusi (MK) gunakan pada putusan pemisahan pemilu nasional dan daerah karena faktor kelelahan.
BACA JUGA: Soal Gugatan UU MD3, Fraksi PKB: Kami Harap MK Menolaknya
“Sebagai yang diberi mandat rakyatnya di Tingkat II, dia bisa menentukan siapa bupatinya. Itu lebih mudah,” ujarnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News