
GenPI.co - Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin menyebut cara satu-satunya menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi soal pemisahan pemilu adalah amandemen terbatas.
Dia mengusulkan amandemen (perubahan) terbatas UU kepemiluan untuk tindk lanjut putusan MK yang memisahkan pemilu nasional dan daerah.
“Kita lakukan amandemen terbatas terkait UU kepemiluan. Sebab adanya putusan ini, revisi UU Pemilu tidak berdiri sendiri,” katanya dikutip dari Antara, Sabtu (5/7).
BACA JUGA: Jimly Asshiddiqie Sebut Putusan MK Harus Dihormati, Meski Tidak Suka
Hal itu dikatakannya saat diskusi Fraksi PKB DPR RI soal putusan MK yang memisahkan pemilu nasional dan daerah, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat kemarin.
Politikus PKB itu menilai putusan MK itu berimplikasi terhadap sejumlah UU. Baik itu UU Pemilu, UU Pilkada, hingga UU Pemda.
BACA JUGA: Puan Sebut Seluruh Fraksi Parpol di DPR Akan Sikapi Bersama soal Putusan MK
Khozin menjelaskan secara detail terkait amandemen terhadap UU kepemiluan perlu dilakukan untuk tindak lanjut putusan MK itu.
“Kalau kita konsisten, ingin putusan MK dilaksanakan ya way out-nya satu-satunya harus amandemen,” ujarnya.
BACA JUGA: Yusril Ihza Mahendra Pastikan Pemerintah Tindaklanjuti Putusan MK
Dia mengatakan ketika tidak dilakukan amandemen, maka pembuat UU merumuskan satu produk hukum yang bertentangan dengan konstitusi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News