
GenPI.co - Waketum Partai NasDem Saan Mustopa menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemisahan pemilu nasional dan daerah.
Wakil Ketua DPR RI itu menilai putusan MK tersebut bisa berpotensi membuat sistem ketatanegaraan porak-poranda.
“(Putusan) itu menimbulkan konsekuensi mengenai tata kenegaraan kita bisa agak porak-poranda,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (2/7).
BACA JUGA: NasDem Soal Pertemuan Megawati dengan Prabowo dan Gibran, Bisa Jadi Contoh Rakyat
Saan menyampaikan NasDem ingin supaya MK konsisten dengan putusan-putusan sebelumnya soal desain sistem pemilu di Indonesia.
Sebab putusan Mahkamah Konstitusi ini bersifat final dan mengikat. Dia menyinggung putusan MK pada 2019 yang mengatur pemilu serentak.
BACA JUGA: NasDem Tonjolkan Meritokrasi Daripada Dinasti, Disebut Efektif Gaet Pemilih Muda
“Pada 2019 memutuskan keserentakan pemilu. Itu kan putusan Mahkamah Konstitusi sendiri,” tuturnya.
Saan juga menyebut jika putusan MK itu tetap dilaksanakan, maka bisa menyebabkan pelanggaran konstitusi.
BACA JUGA: Prananda Akui NasDem Ada Rasa Politik Dinasti, Tapi Mengedepankan Meritokrasi
Sebab dalam Pasal 22E UUD NRI 1945 telah menyebut pelaksanaan pemilu dilakukan setiap lima tahun sekali.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News