
GenPI.co - KPK membantah ada Kapolres ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Sumatra Utara pada 26 Juni 2025 lalu.
Hal ini ditegaskan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo terkait OTT KPK di Sumut pada kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalan.
Budi mengatakan dalam kasus dugaan korupsi ini, KPK memang menangkap 7 tersangka.
BACA JUGA: KPK Sisir Rumah & Kantor Dinas PUPR Mandailing Natal Bawa 3 Koper, Apa Isinya?
Mereka terdiri dari 5 orang, 2 di antaranya adalah ASN berinisial RY serta staf tersangka KIR berinisial TAU.
“RY dan TAU statusnya sebagai saksi, dan telah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik,” kata Budi, Minggu (6/7).
BACA JUGA: KPK Dalami Asal Uang Rp2,8 M yang Disita dari Rumah Kepala Dinas PUPR Sumut
Budi menjelaskan KPK menangkap HEL, RES, KIR, dan RAY, RY dan TAHU lalu dibawa ke Jakarta pada Jumat-Sabtu (27-28/6).
Selanjutnya KPK menangkap TOP dan membawanya ke Jakarta pada Sabtu (28/6).
BACA JUGA: KPK Bidik Aliran Uang Proyek Jalan Sumut, Nama Bobby Nasution Disebut
Dari penangkapan itu, mereka yang ditetapkan sebagai tersangka adalah HEL, RES, KIR, RAY, dan TOP.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News