Politikus Gerindra Sebut Pemisahan Pemilu Berpotensi Langgar Konstitusi

6 hours ago 6
Politikus Gerindra Sebut Pemisahan Pemilu Berpotensi Langgar Konstitusi - GenPI.co
Politikus Gerindra Supriyanto menyebut putusan MK soal pemisahan pemilu nasional dan daerah berpotensi melanggar konstitusi. (Foto: ANTARA/HO - Tim media Anggota DPR RI Supriyanto)

GenPI.co - Anggota DPR RI Supriyanto menyebut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemisahan pemilu nasional dan daerah berpotensi melanggar konstitusi.

Supriyanto mengatakan pemilu seharusnya digelar setiap lima tahun sekali. Baik itu untuk memilih presiden, wapres, DPR RI. Maupun DPD dan DPRD.

“Kalau dipisah dengan jarak 2,5 tahun, maka jelas tidak sesuai dengan konstitusional,” katanya dikutip dari Antara, Senin (7/7).

BACA JUGA:  MK Pisahkan Pemilu, Fraksi PKB Usul Kepala Daerah Dipilih DPRD

Politikus Partai Gerindra itu menyebut dengan jeda waktu yang panjang, maka bisa mengakibatkan siklus pemilihan anggota DPRD tidak lagi 5 tahunan.

Menurutnya, hal tersebut tidak sesuai dengan amanat Pasal 22E pada Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

BACA JUGA:  Anggota DPD RI Sebut Putusan MK soal Pemilu Bisa Bikin Anggaran Bengkak

Supriyanto juga menilai MK sudah masuk ranah kebijakan hukum terbuka atau open legal policy yang harusnya kewenangan DPR RI dan pemerintah.

Dia menyatakan MK bukan merupakan lembaga pembuat UU. Tugas pokoknya yakni melakukan pengujian UU terhadap UUD 1945.

BACA JUGA:  Komnas HAM Dukung Putusan MK soal Pemisahan Pemilu, Singgung 181 Kematian

“Tugas pokok MK bukan menambah norma baru dalam perundang-undangan,” tuturnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Read Entire Article
Kuliner | Cerita | | |