
GenPI.co - Anggota Komisi I DPR RI Abraham Sridjaja mengkritik pernyataan Staf Khusus Kementerian HAM yang menyebut kesediaan jadi penjamin penangguhan penahanan pelaku intoleransi.
Diketahui ada tujuh tersangka dalam kasus perusakan rumah singgah dan pembubaran kegiatan rohani di Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat.
Abraham mengatakan pernyataan Staf Khusus Kemenham tersebut bertentangan dengan prinsip perlindungan HAM.
BACA JUGA: Golkar Minta Pendapat Ahli, Baru Akan Kaji Putusan MK soal Pemisahan Pemilu
“Pernyataan itu justru mengaburkan esesnsi dari intoleransi tersebut,” katanya dikutip dari JPNN, Sabtu (5/7).
Dia menilai pernyataan itu memberi kesan kepada negara, memaklumi peristiwwa intimidasi terhadap anak-anak yang sedang melakukan ibadah.
BACA JUGA: Golkar Sebut MK Masuk Ranah Legislatif Seusai Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah
Politikus Partai Golkar itu menyayangkan keterlibatan Kemenham tersebut menjadi penjamin penangguhan penahanan.
“Keliru ketika Kemenham yang merupakan institusi negara menjadi penjamin penangguhan. (Peristiwa) ini tindakan kriminal,” ujarnya.
BACA JUGA: Tepis Isu Hubungan dengan Prabowo Retak, Golkar Singgung Totalitas Bahlil
Abraham menyampaikan seharusnya Kemenham berdiri di garda depan dalam perlindungan HAM. Bukan malah berupaya melemahkan penegakan hukum.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News