
GenPI.co - Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menilai pemisahan pemilu nasional dan daerah kontadiktif dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya.
MK diketahui belum lama ini mengeluarkan putusan nomor 135/PUU-XXII/2024 memisahkan pemilu nasional dan daerah.
“Putusan itu saya kira kalau dibandingkan dengan putusan sebelumnya kontradiktif,” katanya dikutip dari JPNN, Selasa (1/7).
BACA JUGA: Golkar Minta Pendapat Ahli, Baru Akan Kaji Putusan MK soal Pemisahan Pemilu
Politikus Partai NasDem itu mengungkapkan putusan nomor 135 itu kontadiktif dengan ketetapan MK nomor 55/PUU-XVII/2019.
Rifqi menyebut MK pada putusan 55 membuat pertimbangan hukum untuk pembuat UU yakni DPR RI dan pemerintah supaya memilih 1 dari 6 model keserentakan pemilu.
BACA JUGA: Imbas Putusan MK, Aria Bima Sebut Bukan Hal Mudah Masa Jabatan DPRD Diperpanjang
“Satu dari enam model keserentakan tersebut telah dilakukan pada Pemilu 2024,” tuturnya.
Tetapi pada 2025 MK tidak memberi peluang bagi DPR maupun pemerintah memakai model keserentakan pemilu.
BACA JUGA: Ahmad Doli Kurnia Setuju Putusan MK, Usul Pilpres dan Pileg Dipisah
“Selanjutnya MK sendiri yang memutuskan salah satu model ini (memisahkan pemilu),” ujarnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News