Syamsu Rizal soal MoU Penyadapan Kejagung, Sebut Harus Ada SOP dan Dideklarasikan

2 days ago 15
Syamsu Rizal soal MoU Penyadapan Kejagung, Sebut Harus Ada SOP dan Dideklarasikan - GenPI.co
Anggota Komisi I DPR RI Syamsu Rizal merespons MoU Kejagung dan sejumlah provider telekomunikasi soal penyadapan. (ANTARA/HO-DPR RI)

GenPI.co - Anggota Komisi I DPR RI Syamsu Rizal merespons nota kesepahaman (MoU) Kejagung dan sejumlah provider telekomunikasi soal penyadapan.

Syamsu Rizal mengatakan kerja sama tersebut merupakan langkah yang positif, asal pelaksanaannya sesuai aturan.

“Dunia ini semakin digital, penyelidikan dan penyidikan harus adaptif terhadap bukti digital. Termasuk penyadapan multimedia atau akses cloud,” katanya dikutip dari JPNN, Rabu (2/7).

BACA JUGA:  Ahmad Sahroni Ingatkan Penyadapan Kejagung Harus Ada Bukti Awal yang Kuat

Politikus PKB itu menekankan supaya penyadalan tidak dilakukan sembarangan. Tetapi harus ada rambu hukum yang jelas.

Termasuk mematuhi UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dan UU Telekomunikasi. Sebab menyangkut keamanan data nasional dan hak warga atas privasi.

BACA JUGA:  DPR RI Pelototi Pelaksanaan MoU Penyadapan Kejagung, Cegah Pelanggaran Privasi

“Ada prosedurnya kalau mau nyadap. Tidak boleh sembarangan. Perlu ada penetapan pengadilan, meski tertutup,” tuturnya.

Pria yang akrab disapa Daeng Ical itu menilai penyadapan hanya bisa dilakukan dalam kerangka hukum yang restriktif serta proporsional.

BACA JUGA:  Waspada Penyadapan WhatsApp, Pakar Minta Polisi Bertindak!

Dia kemudian mencontohkan mengenai akses data pribadi, harus memenuhi persyaratan sesuai dalam UU ITE, UU PDP, serta UU Telekomunikasi Nomor 36 tahun 1999.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Read Entire Article
Kuliner | Cerita | | |