
GenPI.co - Menteri Perdagangan 2015–206 Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dituntut pidana penjara 7 tahun dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada 2015–2016.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perihtah agar terdakwa tetap ditahan,” kata jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (4/7).
Jaksa juga menuntut Tom Lembong dengan denda sebesar Rp750 juta subsider pidana kurungan 6 bulan.
BACA JUGA: iPad dan MacBook Disita Kejagung, Tom Lembong Tulis Pledoi Pakai Tangan
Jaksa menyebut Tom Lembong terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan pihak-pihak lain.
Ini termasuk mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) Charles Sitorus.
BACA JUGA: Tom Lembong Ketahuan Simpan iPad dan MacBook di Sel, Kok Bisa?
Jaksa menilai Tom Lembong melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum," tegas jaksa.
BACA JUGA: Jadi Saksi Kasus Tom Lembong, Rachmat Gobel Tak Tahu Ada Impor Gula Mendag Sebelumnya
Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp578,1 miliar dalam kasus dugaan korupsi impor gula ini.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News