 
  GenPI.co - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menyatakan menyetujui menindaklanjuti penanganan perkara lima anggota DPR RI nonaktif.
Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam mengatakan mereka yang berperkara ini yaitu Adies Kadir dari Partai Golkar.
Kemudian Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Partai NasDem. Selanjutnya Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio, dan Surya Utama alias Uya Kuya dari PAN.
BACA JUGA: Anggota DPR RI Sebut Pemusnahan Mahkota Cenderawasih Langgar Aturan
“Menyetujui penanganan lanjutan sejumlah anggota DPR RI dengan status nonaktif,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (31/10).
Keputusan tersebut diambil MKD DPR RI dalam rapat internal yang berlangsung tertutup pada Rabu (29/10) lalu.
BACA JUGA: Fraksi PKB DPR RI Janji Perjuangkan Usulan PPPK Diangkat Jadi PNS
Dalam rapat itu, dihadiri lima unsur pimpinan, delapan anggota MKD, serta Sekretariat dan Tenaga Ahli MKD.
Rapat tersebut membahas terkait perkembangan pengaduan yang masuk di MKD DPR RI, serta surat resmi dari pihak terkait.
BACA JUGA: MKD DPR RI Pastikan Sidang Legislator Nonaktif Dimulai Pekan Depan
Politikus PAN itu menyampaikan MKD DPR RI berkomitmen terus menjalankan tugas konstitusional dengan profesional dan independen.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News


















































