
GenPI.co - Kasus driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan yang tewas dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob dilanjutkan ke ranah pidana.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan berkas perkara kasus driver ojol tewas ini dilimpahkan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
"Kemarin hasilnya direkomendasikan untuk dilimpahkan (yang ada unsur melakukan tindak pidana) ke Bareskrim Polri guna langkah tindak lanjut," kata dia, dikutip Kamis (4/9).
BACA JUGA: Kasus Affan Kurniawan, Kompol Kosmas Dipecat dari Kepolisian
Trunoyudo menjelaskan kasus ini akan ditindaklanjuti oleh Bareskrim Polri.
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Muhammad Choirul Anam membeberkan kasus driver ojol tewas ini bukan hanya ada pelanggaran kode etik kepolisian, tetapi ada aspek pidana.
BACA JUGA: Keluarga Ojol Affan Kurniawan Dapat Rumah Subsidi dari Pemerintah
"Saya kira informasi-informasi dari publik luas karena itu (insiden rantis melindas Affan) terbuka, banyak orang yang pakai HP dan lain sebagainya. Itu bisa diberikan sebagai satu bentuk untuk memperkuat informasi sehingga komprehensif," ungkap Anam.
Dalam kasus ini, Polri memecat Kompol Kosmas K. Gae selaku Danyon A Resimen IV Pasukan Pelopor Korps Brimob Polri karena bertindak tidak profesional dalam menangani aksi unjuk rasa pada 28 Agustus 2025 lalu.
BACA JUGA: DPR RI Minta Pengusutan Kasus Rantis Brimob Lindas Affan Harus Transparan
Akibatnya, 1 orang meninggal dunia karena ditabrak rantis Brimob.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News