
GenPI.co - Insiden pesta rakyat pernikahan anak Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi di Garut yang menelan tiga orang korban meninggal bisa dikenai Pasal 359 KUHP.
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Azmi Syahputra mengatakan insiden pesta rakyat di Garut ini dalam hukum pidana disebut kealpaan.
"Pasal 359 KUHP dapat dikenakan kepada panitia penyelenggara dan pihak penanggung jawab acara dimaksud," kata dia, dikutip Senin (21/7).
BACA JUGA: Dedi Mulyadi Siap Diperiksa Soal Pesta Rakyat Garut: Saya Lapang Dada dan Terbuka
Pasal 359 KUHP disebutkan barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun.
Azmi menegaskan pihak kepolisian harus meminta keterangan dan memeriksa mulai dari Event Organizer (EO) yang menyelenggarakan, pemerintah daerah Garut, termasuk Satpol PP, Dishub, dan anggota kepolisian yang menjadi bagian panitia.
BACA JUGA: Dedi Mulyadi Tak Tahu Pesta Rakyat yang Tewaskan 3 Orang, Serahkan Penuh ke Polisi
Azmi membeberkan EO dan panitia patut diduga lalai karena tidak mampu mengantisipasi insiden ini.
Selain itu, panitia pelaksana salah karena tidak berpikir panjang ataupun adanya kecerobohan.
BACA JUGA: Pesta Pernikahan Anak Dedi Mulyadi Berujung Duka, 1 Polisi dan 2 Warga Meninggal
"Panitia tidak mampu mengendalikan situasi sehingga mengabaikan keselamatan warga yang datang di lokasi,” tegas dia.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News