GenPI.co - Satu orang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penambangan pasir ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Merapi, Magelang, Jawa Tengah.
Wakil Kepala Bareskrim (Wakabareskrim) Polri Irjen Pol. Nunung Syaifuddin mengatakan satu orang tersangka ini dari beberapa lokasi penambangan pasir ilegal.
“Untuk saat ini kami masih memeriksa beberapa saksi dan kami sudah ada satu tetapan, satu tersangka dari beberapa lokasi ini,” kata dia, Selasa (4/11).
BACA JUGA: Sampah Sepanjang 1,5 Km Menumpuk di Kali Pasir Bekasi, Pemkab Lakukan Ini
Nunung menjelaskan kasus ini terus dikembangkan Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri.
Pihaknya berkoordinasi bersama Dinas ESDM setempat untuk mengidentifikasi tambang-tambang ilegal.
BACA JUGA: Bikin Waswas, Jalur Mudik di Jalan Lingkar Selatan Cilegon Dipenuhi Pasir dan Debu
Di sisi lain, pihaknya mengungkapkan kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp3 triliun.
“Berdasarkan laporan yang sudah kami terima, baik dari Dittipidter maupun dari Kepala Dinas ESDM setempat, kalkulasi selama 10 tahun ini kami kumulatifkan menjadi lebih kurang Rp3 triliun,” papar dia.
BACA JUGA: Astaga! Sejumlah Truk Penambang Pasir Terjebak Banjir Lahar Dingin Gunung Semeru
Selain itu, pihaknya juga akan memetakan dugaan penambangan ilegal di wilayah lain.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News


















































