GenPI.co - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong sudah diperiksa Komisi Yudisial (KY).
Juru bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan majelis hakim yang terdiri dari 3 tiga orang diperiksa pada Selasa (28/10) lalu.
“KY sudah memeriksa tiga orang hakim kasus Tom Lembong. Karena ini sidang etik maka hasil pemeriksaan tidak boleh disampaikan ke publik,” kata dia, dikutip Selasa (4/11).
BACA JUGA: 3 Hakim yang Tangani Kasus Tom Lembong Segera Diperiksa: Demi Akuntabilitas Hakim
Mukti menjelaskan hasil pemeriksaan terhadap majelis hakim ini akan dibawa ke sidang pleno.
Nantinya para pimpinan KY akan menelaah hasil pemeriksaan ketiga hakim.
BACA JUGA: Hotman Paris Sebut Nadiem Makarim Sama Seperti Tom Lembong, Tak Terima Uang Korupsi
“Ditentukan apakah terbukti atau tidak adanya pelanggaran KEPPH (Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim),” papar dia.
Seperti diketahui, KY mendapatkan laporan dugaan pelanggaran KEPPH terhadap majelis hakim yang memvonis pidana 4 tahun dan 6 bulan penjara kepada Tom Lembong.
BACA JUGA: Tom Lembong Dinobatkan Menjadi Pejuang Keadilan Oleh Gerakan Rakyat
Majelis hakim Pengadilan Tipikor di PN Jakarta Pusat menyatakan Tom Lembong terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi importasi gula yang merugikan keuangan negara sebesar Rp194,72 miliar.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News


















































