
GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga dana tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility/CSR) Bank Indonesia mengalir ke yayasan milik pejabat negara.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya menduga aliran dana ke yayasan pejabat negara setelah memeriksa 11 saksi.
Sebanyak 11 saksi ini diperiksa dalam kasus dugaan korupsi penyaluran CSR Bank Indonesia pada Kamis (24/7).
BACA JUGA: KPK Minta Publik Tunggu Pengumuman Tersangka Korupsi CSR BI
“Para saksi didalami terkait aliran uang yang mengalir ke yayasan milik penyelenggara negara,” kata dia, dikutip Sabtu (26/7).
Para saksi yang diperiksa adalah Ketua Yayasan Al Firdaus Warujaya Cirebon Abdul Mukti dan Ketua Yayasan Abhinaya Dua Lima Mohamad Mu’min.
BACA JUGA: Kasus CSR BI, KPK Jadwal Ulang Pemanggilan 2 Anggota DPR
Lalu Ketua Yayasan Al Fairuz Panongan Palimanan Ida Kharunnisah, Ketua Yayasan Al Kamali Arya Salingsinhan Sudiono, dan Ketua Yayasan Al Munaroh Sembung Panongan Jadi.
Selain itu, Ketua Yayasan Al Fadila Panongan Palimanan Nia Nurrohman, Ketua Yayasan Guyub Berkah Sejahtera sekaligus staf Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Cirebon Deddy Sumedi, dan Ketua Pengurus Yayasan As Sukiny sekaligus Guru SMPN 2 Palimanan Ali Jahidin.
BACA JUGA: KPK Periksa Sejumlah Pihak Yayasan soal Kasus Dana CSR BI
Ada pula Eka Kartika selaku ibu rumah tangga, Sundari Meina Shinta selaku notaris, dan Debby Puspita Ariestya selaku pejabat pembuat akta tanah.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News