GenPI.co - Salah satu aktor kasus pembalakan liar pembuat dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Olahan (SKSHH-KO) palsu ditangkap di Kabupaten Blitar, Jawa Timur.
Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan Kemenhut Leonardo Gultom mengatakan pelaku MN membuat dokumen palsu untuk mengirim ratusan kayu olahan ilegal dari Berau menuju Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur (Kaltim).
"Penangkapan MN mengungkap fakta bahwa praktik pembalakan liar merupakan sindikat kejahatan yang terorganisasi,” kata dia, Kamis (6/11).
BACA JUGA: Rusak Hutan Lindung di Bur Kelieten, Kades di Aceh Tengah Terancam Dipenjara 10 Tahun
Leonardo menjelaskan setelah pemeriksaan dan terpenuhinya bukti permulaan, penyidik menetapkan MN sebagai tersangka.
Pelalu MN kini dilakukan penahanan di Rutan Polresta Samarinda.
BACA JUGA: Kebakaran Hutan 400 Ha, 2 Perusahaan Konsesi di Kalbar Disegel dan Terancam Pidana
“Oleh karena itu saya minta penyidik untuk terus mendalami kasus ini, guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku-pelaku lain yang terlibat dalam sindikat ini," papar dia.
Pihaknya menyita 1 laptop dan flashdisk yang dipakai pelaku MN untuk melakukan pembuatan dokumen palsu.
BACA JUGA: 8.500 Hektare Hutan Indonesia Terbakar, Hampir 100% Akibat Ulah Manusia
Dia membeberkan penangkapan MN adalah pengembangan penyidikan tersangka P yang ditangkap tim operasi Gabungan Balai Gakkumhut Kalimantan dan Dinas Kehutanan Kaltim pada 31 Mei 2025.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News


















































