Langgar UU TPKS, Dokter Priguna Divonis 11 Tahun Penjara dan Bayar Restitusi Rp137 J

5 hours ago 5
Langgar UU TPKS, Dokter Priguna Divonis 11 Tahun Penjara dan Bayar Restitusi Rp137 J - GenPI.co
PN Bandung memvonis Priguna Anugerah 11 tahun penjara pada kasus kekerasan seksual di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), Bandung, Jawa Barat, Rabu (5/11). (Foto: ANTARA/Ilham Nugraha)

GenPI.co - Dokter Priguna Anugerah Pratama yang menjadi terdakwa kasus kekerasan seksual di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), Bandung, Jawa Barat, divonis 11 tahun penjara.

Hakim Ketua Lingga Setiawan menyatakan terdakwa Priguna Anugerah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap 3 orang korban.

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan," kata dia, dikutip Kamis (6/11).

BACA JUGA:  Pemerkosaan di RSHS, Dokter Priguna Dituntut 12 Tahun Penjara & Denda Rp300 Juta

Majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf b, e, dan j juncto Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Dokter residen anestesi PPDS Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran itu juga dihukum membayar restitusi senilai Rp137,879 juta sebagai ganti rugi kepada 3 korban.

BACA JUGA:  Dokter Priguna Harus Diproses Hukum, DPR RI: Ini untuk Penegakan Keadilan

Vonis restitusi ini sesuai dengan perhitungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Sebelumnya, JPU Kejati Jawa Barat menuntut terdakwa dokter Priguna Anugerah dengan pidana penjara selama 12 tahun.

BACA JUGA:  PPDS Anestesi Unpad di RSHS Bandung Aktif Lagi, 17 Poin Perbaikan Dijalankan

Terdakwa dilaporkan keluarga korban kekerasan seksual berinisial FH sehingga ditahan sejak 23 Maret 2025.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Read Entire Article
Kuliner | Cerita | | |