
GenPI.co - Sebanyak 10 aset senilai Rp6,5 miliar disita KPK dari para tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin kerja atau rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan aset ini terdiri dari 2 unit rumah senilai kurang lebih Rp1,5 miliar, 4 unit kontrakan dan kos-kosan senilai kurang lebih Rp3 miliar, dan 4 unit bidang tanah senilai Rp2 miliar.
“Tanah dan bangunan tersebut tersebar di Depok dan Bekasi, Jawa Barat,” kata dia, dikutip Rabu (9/7).
BACA JUGA: Kasus Suap TKA, Pensiunan ASN Kemenaker Jadi Agen dan Raup Untung
Budi menjelaskan KPK juga menyita uang tunai Rp100 juta dari para tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan izin RPTKA.
“Pada hari ini (Selasa 8/7), dilakukan penyitaan atas aset dari para tersangka pada perkara pemerasan di Kemenaker,” imbuh dia.
BACA JUGA: Dirjen dan 7 Pejabat Kemenaker Tersangka Kasus Pemerasan TKA
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan 8 orang sebagai tersangka kasus pemerasan dalam pengurusan RPTKA di Kemenaker.
Mereka adalah ASN Kemenaker bernama Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.
BACA JUGA: Eks Dirjen Kemenaker Ngaku Tak Tahu Dugaan Suap RPTKA
Para tersangka ini diduga mengumpulkan uang sekitar Rp53,7 miliar dari pemerasan pengurusan RPTKA dalam kurun waktu 2019–2024.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News