
GenPI.co - Wamendagri Bima Arya menyebut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemisahan pemilu nasional dan daerah akan jadi referensi revisi UU Pemilu.
“Kami saat ini sedang melakukan kajian. Putusan MK itu kami jadikan referensi penting,” katanya dikutip dari Antara, Sabtu (26/7).
Bima Arya menyampaikan kajian yang dilakukan Kemendagri ini melibatkan sejumlah kementerian maupun lembaga terkait
BACA JUGA: PKS Belum Lirik Langkah NasDem soal Original Intent UUD, Tindaklanjuti Putusan MK
Termasuk Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan DPR RI. Dia menyebut revisi UU Pemilu harus dengan proses kajian yang matang.
“Kami harus pastikan sejauh mana putusan itu sejalan dengan UUD 1945. Kami ingin pastikan agar jangan sampai nanti digugat lagi,” ujarnya.
BACA JUGA: Cak Imin Sebut Para Ketum Parpol Belum Komunikasi Menyikapi Putusan MK
Politikus PAN itu mengungkapkan ada sejumlah aspek yang akan direvisi. Di antaranya keserentakan pemilu, masa transisi, serta penyelenggara pemilu.
“Terkait keserentakan, apakah serentak seperti kemarin atau dipisah. Kemudian apakah pilkada tetap langsung atau kembali dipilih melalui DPRD,” tuturnya.
BACA JUGA: Polemik Tinggi, Putusan MK soal Pemisahan Pemilu Dikaji DPR Secara Hati-hati
Bima Arya mengatakan dalam proses revisi UU Pemilu nantinya pemerintah akan membuka ruang publik.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News