Divonis 3 Tahun 6 Bulan, Hasto Pertimbangkan Upaya Hukum

20 hours ago 8
Divonis 3 Tahun 6 Bulan, Hasto Pertimbangkan Upaya Hukum - GenPI.co
Hasto Kristiyanto (kanan) mengangkat tangannya sebelum menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (25/7/2025). (Foto: ANTARA FOTO/Bayu Pratama)

GenPI.co - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto akan mempertimbangkan secara jernih bersama tim penasihat hukum sebelum mengajukan proses hukum selanjutnya setelah divonis 3 tahun 6 bulan penjara dalam kasus dugaan perintangan penyidikan dan pemberian suap.

Hasto mengatakan akan mempertimbangkan dengan seksama dan melihat berbagai fakta hukum dalam menggugat keadilan yang ada.

"Dengan putusan ini, kepala saya tegak, karena kami akan terus melawan berbagai ketidakadilan itu. Kami akan menggugat keadilan agar cita-cita keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia betul-betul dapat terwujud," kata dia, Jumat (25/7).

BACA JUGA:  Kader PDIP Nilai Kasus Hasto Kristiyanto Bermuatan Politis, Sebaiknya Dibebaskan

Sebagai informasi, Hasto divonis pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dan denda Rp250 juta apabila tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan selama 3 bulan.

Hasto terbukti menyediakan suap Rp400 juta yang akan diberikan kepada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) 2017–2022 Wahyu Setiawan.

BACA JUGA:  Hasto Kristiyanto Dituntut 7 Tahun Bui, Jaksa: Halangi KPK dan Lindungi Harun Masiku

Uang suap ini untuk mengurus pengganti antarwaktu (PAW) calon anggota legislatif terpilih dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Di sisi lain, Hasto menilai dirinya adalah korban dari komunikasi anak buah dalam kasus dugaan perintangan penyidikan dan pemberian suap.

BACA JUGA:  Hasto Kristiyanto Bantah Talangi Dana Suap PAW Harun Masiku

Dia menyebut uang suap yang disebutkan ditalangi itu berasal dari tersangka Harun Masiku.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Read Entire Article
Kuliner | Cerita | | |