DPR RI Kejar Waktu, KUHAP Baru Ditarget Efektif per 1 Januari 2026

3 weeks ago 21
DPR RI Kejar Waktu, KUHAP Baru Ditarget Efektif per 1 Januari 2026 - GenPI.co
Komisi III DPR RI mematok target RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) efektif berlaku per 1 Januari 2026. (Foto: Dokumentasi Humas DPR RI)

GenPI.co - Komisi III DPR RI mematok target RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) efektif berlaku per 1 Januari 2026 mendatang.

“Kami kejar waktu, supaya per 1 Januari 2026 sudah punya KUHAP baru dan berlaku,” kata Ketua Komisi III Habiburokhman dikutip dari JPNN.com, Jumat (23/5).

Hal itu disampaikannya saat agenda Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis (22/5).

BACA JUGA:  Sejumlah Masalah Muncul pada Penyelenggaraan Haji, Maskapai Ditegur DPR RI

Politikus Partai Gerindra itu berharap tanggal berlakunya KUHAP itu bersamaan dengan efektifnya RKUHP seusai disahkan.

Habiburokhman menyampaikan Komisi III pun membuka ruang untuk partisipasi publik pada proses penyusunan RKUHAP.

BACA JUGA:  Penjagaan TNI di Kejaksaan Disorot DPR RI, Singgung Situasi Darurat

Dia mengungkapkan Komisi III telah mendengar masukan dari 28 sampai 29 organisasi masyarakat. Termasuk advokat dan mahasiswa.

“Pada masa reses, kami akan terus menggelar RDPU, supaya UU ini semakin partisipatif. Ada peran warga memberi masukan,” ujarnya.

BACA JUGA:  DPRD Sebut PLN Tak Cukup Minta Maaf soal Pemadaman Listrik di Bali

Habiburokhman menyebut pada akhir Juni 2025 mendatang, tahapannya yakni pembahasan di rapat kerja.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Read Entire Article
Kuliner | Cerita | | |