GenPI.co - Anggota Komisi IV DPR RI Johan Rosihan mendesak pemerintah membenahi tata kelola ruang laut, pengelolaan pesisir, hingga regulasi industri di daerah perairan.
Desakan ini supaya pemerintah bisa menjamin keamanan pangan laut, setelah adanya kasus paparan radioaktif Cesium-137 (Cs-137) pada produk udang beku.
Politikus PKS itu menilai perlu adanya reformasi sistemik dalam upaya pembenahan. Mulai dari merevisi UU Perikanan, UU Kelautan, dan UU Pangan.
BACA JUGA: Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi Diduga Terima Rp32,3 Miliar Dana Hibah Pokmas
Tujuannya adalah supaya aspek keamanan pangan berbasis risiko, termasuk kontaminasi radioaktif bisa masuk dalam regulasi.
Johan menyampaikan penguatan kapasitas laboratorium uji mutu yang ada di pelabuhan utama harus dipercepat.
BACA JUGA: DPR RI Minta Kemendagri Tak Bertele-tele soal Kepemilikan Pulau Sain, Piyai dan Kiyas
“Banyak laboratorium yang belum memiliki alat deteksi radiasi. Bagaimana mau bersaing di pasar global?” katanya dikutip dari Antara, Sabtu (4/10).
Menurut dia, adanya temuan papara radioaktif tersebut tak hanya mencoreng citra ekspor perikanan nasional.
BACA JUGA: Komisi X DPR RI Bantah Isu Revisi UU Sisdiknas Bakal Hapus Hak-hak Guru
Namun juga menimbulkan keguncangan keyakinan publik terhadap sistem keamanan pangan laut dalam negeri.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News


















































