
GenPI.co - Kebijakan baru Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) H. Herman Deru tentang seragam kerja pegawai non-ASN menjadi perbincangan hangat di kalangan birokrasi.
Melalui Surat Edaran Gubernur Nomor 025/040/SE/VII/2025, para pegawai non-ASN kini resmi diperbolehkan mengenakan seragam kuning khaki.
Kebijakan ini diberlakukan mulai 20 Juni 2025 dan mencakup seluruh unit kerja di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumsel, termasuk yang berada di kabupaten/kota.
BACA JUGA: Gubernur Herman Deru Resmikan Jaringan Listrik Penyulang Kapal di Kabupaten PALI
“Tenaga non-ASN kini boleh pakai seragam kuning khaki. Ini bentuk penghargaan atas pengabdian mereka. Tak ada kasta dalam pelayanan,” ungkap Gubernur Herman Deru dalam pernyataan resminya di sela kegiatan HKG PKK ke-53 di Palembang, Rabu (25/6/2025).
Langkah ini dianggap sebagai upaya strategis membangun rasa kepemilikan dan identitas yang kuat di kalangan pegawai non-ASN.
BACA JUGA: Gubernur Herman Deru: PKK dan Dekranasda Jadi Garda Terdepan Perubahan Sosial di Sumsel
Selain itu, juga mendorong semangat kerja yang lebih merata tanpa sekat status kepegawaian.
Salah satu yang menyambut positif kebijakan ini adalah Putri Bunga Kinanti, pegawai non-ASN di Biro Humas Protokol Setda Provinsi Sumsel.
BACA JUGA: Piala Gubernur U-15 Resmi Dibuka, Herman Deru: Saatnya Mencetak Bintang Sepak Bola Sumsel
Ia mengungkapkan rasa bangga dan gembira karena bisa mengenakan seragam yang sama dengan ASN.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News