
GenPI.co - Polres Musi Banyuasin Sumatra Selatan (Sumsel) menerapkan Pasal 335 KUHP tentang Pemaksaan dan Ancaman Kekerasan dalam kasus pengancaman dokter di RSUD Sekayu.
Polisi juga melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus pengancaman dokter di RSUD Sekayu tersebut.
“Semoga dalam waktu dekat setelah proses penyelidikan kasus ini bisa dilanjutkan ke proses penyidikan,” kata Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, Jumat (15/8).
BACA JUGA: Viral Dokter RSUD Sekayu Diancam Keluarga Pasien, Kasus Diproses Polisi
Nandang menjelaskan kasus pengancaman dokter oleh keluarga pasien ini akan berlanjut di Polres Muba.
“Masyarakat tidak perlu khawatir karena proses penyelidikan kasus pemaksaan dengan ancaman kekerasan ini akan terus berjalan dan tentunya akan diawali dulu dengan penyelidikan,” papar dia.
BACA JUGA: Emosi, Nikita Mirzani Tuding Dokter Reza Gladys Berbohong
Dalam kasus ini, terlapor yang merupakan keluarga pasien dikenakan Pasal 335 KUHP tentang Pemaksaan dan Ancaman Kekerasan.
“Konstruksi pasal yang diterapkan dalam kasus ini adalah Pasal 335 KUHP yakni pemaksaan dengan ancaman kekerasan,” imbuh Nandang.
BACA JUGA: Berkas Lengkap, Dokter Kandungan Cabul di Garut Segera Disidang
Di sisi lain, Polres Musi Banyuasin juga memeriksa sebanyak 4 saksi dalam kasus ini.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News