
GenPI.co - Ketua DPR RI Puan Maharani merespons usulan dari Korpri terkait kenaikan batas usia pensiun aparatur sipil negara (ASN).
Puan Maharani mengatakan usulan tersebut sebaiknya dilakukan pengkajian terlebih dahulu sebelum disetujui.
“Sebaiknya itu dikaji terlebih dahulu lebih lanjut,” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Minggu (25/5).
BACA JUGA: Puan Tolak Relokasi Warga Gaza, Mardani: Usul Presiden, Merawat yang Luka
Politikus PDIP itu menyebut salah satu hal yang perlu dikaji yakni mengenai manfaat dari kenaikan batas usia pensiun terhadap produktivits ASN.
“Terpenting kan bagaimana ASN itu bisa lebh efektif melayani masyarakat. Kajian itu apakah sudah ada, dasarnya apa?” ujarnya.
BACA JUGA: Puan Maharani Pastikan DPR RI Perkuat Kebijakan Lindungi Hak Buruh
Puan menilai pentingnya dilakukan kajian itu. Supaya jika usulan tersebut disetujui pemerintah, tidak akan membebani APBN.
Ketua Umum Dewan Pngurus Pusat Korpri sekaligus kepala BKN Zudan Arif Fakrullah sebelumnya menyatakan telah resmi mengusulkan kenaikan batas usia pensiun ASN.
BACA JUGA: Muzani Tak Masalah Usulan Usia Pensiun ASN Ditambah, Tapi Harus Lebih Bermutu
Usulan tersebut disampaikan ke Presiden Prabowo Subianto, Ketua DPR RI, serta Menteri PANRB.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News