
GenPI.co - Bupati Pati Sudewo belum terlepas dari kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan, meski sudah mengembalikan uang.
Hal ini ditegaskan KPK terkait pengembalian uang oleh Bupati Pati Sudewo tidak menghapus unsur pidananya dalam kasus dugaan suap proyek di DJKA Kemenhub.
“Pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus pidananya,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Jumat (15/8).
Asep menjelaskan hal ini merujuk Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Dalam Pasal 4 disebutkan pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.
Di sisi lain, Asep meminta masyarakat menunggu tindak lanjut kasus suap DJKA ini.
Ini termasuk rencana pemanggilan mantan anggota DPR RI tersebut oleh KPK.
“Kemudian kapan dipanggil? Ya ditunggu saja ya,” imbuh dia.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News