
GenPI.co - KPK kembali menyita sebanyak 4 aset terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di Pemerintah Provinsi Jatim 2021–2022.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya sudah memasang papan penyitaan pada aset tersebut.
“Penyitaan dilakukan terhadap aset-aset yang diduga milik tersangka yang diperoleh dari tindak pidana korupsi,” kata dia, Kamis (26/6).
BACA JUGA: Muzani Pastikan Dukung KPK Usut Dugaan Gratifikasi di MPR RI
Budi membeberkan aset yang disita berupa 1 unit tanah, 1 unit tanah dan bangunan di Kabupaten Pasuruan, 1 unit apartemen di Kota Malang, dan 1 unit rumah di Kabupaten Mojokerto.
Seperti diketahui, sebanyak 21 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi hibah di Pemprov Jatim ini.
BACA JUGA: KPK Selidiki Dugaan Suap Kuota Haji Khusus: Tahap Penyelidikan
Dari 21 orang tersangka, 4 orang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.
Sedangkan 17 orang lainnya sebagai tersangka pemberi suap.
BACA JUGA: Diperiksa KPK soal Pencucian Uang, Windy Idol Minta Doa
Selain itu, dari 4 orang tersangka penerima suap, 3 orang penyelenggara negara, dan 1 orang staf dari penyelenggara negara.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News