
GenPI.co - KPK mengungkapkan peran 3 orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan kerja sama pengelolaan kawasan hutan di anak perusahaan Perhutani, Inhutani.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan ketiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) di 4 lokasi Jabodetabek, pada 13 Agustus 2025.
“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni DJN selaku Direktur PT PML, ADT selaku staf perizinan SB Group, dan DIC selaku Direktur Utama PT INH,” kata dia, dikutip Jumat (15/8).
BACA JUGA: KPK Sita Rp2 Miliar dalam OTT Kasus Suap Izin Pemanfaatan Hutan, Seret Inhutani
Asep menjelaskan tersangka DJN dan ADT adalah pihak pemberi suap.
Mereka dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
BACA JUGA: Disindir Surya Paloh, KPK Tegaskan OTT Bupati Kolaka Timur Sudah Sesuai Aturan
Selanjutnya, tersangka DIC adalah tersangka penerima suap dan dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung 14 Agustus sampai dengan 1 September 2025 di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih,” papar dia.
BACA JUGA: OTT KPK di Sultra Terkait DAK Rumah Sakit, Modus Suap dari Swasta ke Pejabat
Sebagai informasi, ketiga tersangka adalah Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng Djunaidi, staf perizinan SB Group Aditya, dan Dirut PT Inhutani V Dicky Yuana Rady.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News