
GenPI.co - Anggota Komisi III DPRD NTB Muhammad Aminurlah menyebut siapa pun berhak menduduki jabatan komisaris di BUMD, seperti Bank NTB Syariah.
Aminulah mengatakan siapa pun boleh menduduki jabatatan komisaris BUMD, asalkan memiliki kompetensi dan integritas yang baik.
"Tak masalah, mau timses, saudara, atau siapa pun boleh masuk," katanya dikutip dari Antara, Senin (26/5).
BACA JUGA: DPRD Sebut PLN Tak Cukup Minta Maaf soal Pemadaman Listrik di Bali
Hal tersebut disampaikannya merespons polemik masuknya nama eks ketua timses Gubrrnur dan Wagub NTB, Lalu Muhammad Iqbal-Indah Dharmayanti Putri.
Nama mantan ketua tim sukses itu masuk ke dalam jajaran calon komisaris Bank NTB Syariah. Hal itu diketahui setelah Pansel Bank NTB Syariah mengumumkannya.
BACA JUGA: Anggota DPR RI Bicara Pembukaan Kasino, Langsung Ditolak Tegas DPRD DKI
Sebanyak 10 nama calon komisaris Bank NTB Syariah itu juga sudah diserahkan ke Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal.
Dari 10 nama calon itu ada Lalu Anis Mujahid Akbar yang merupakan eks Ketua Timses Muhammad Iqbal dan Indah Dharmayanti saat Pilkada 2024 lalu.
BACA JUGA: Dedi Mulyadi Disebut Berpotensi Langgar Aturan, DPRD Diminta Tak Diam
Aminurlah mengatakan siapa pun boleh mencalonkan diri dengan catatan punya kompetensi sesuai tugas serta memiliki integritas.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News