
GenPI.co - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim dicekal bepergian ke luar negeri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan pencegahan Nadiem Makarim ini demi memperlancar proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada 2019–2022.
"Iya (dicegah ke luar negeri). Sejak 19 Juni 2025 untuk enam bulan ke depan," kata dia, Jumat (27/6).
BACA JUGA: Eks Stafsus Nadiem Diperiksa, Kejagung: Dalami Perannya di Proyek Korupsi Chromebook
Sebelumnya, Nadiem Makarim diperiksa penyidik Jampidsus Kejagung pada Senin (23/6).
Mantan Mendikbudristek ini diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.
BACA JUGA: Nadiem Sebut Pengadaan Laptop Chromebook Lewat e-Katalog, Bukan Penunjukan Langsung
Setelah diperiksa 12 jam, Nadiem mengaku kehadirannya sebagai saksi untuk memenuhi tanggung jawabnya sebagai warga negara Indonesia yang patuh pada proses hukum.
"Saya hadir di Kejaksaan Agung sebagai warga negara yang percaya bahwa penegakan hukum yang adil dan transparan adalah pilar penting bagi demokrasi dan pemerintahan yang bersih," tegas dia.
BACA JUGA: Nadiem Buka Suara Soal Dugaan Korupsi Chromebook: Saya Kooperatif
Seperti diketahui, Kejagung mendalami dugaan adanya pemufakatan jahat berbagai pihak dengan mengarahkan tim teknis supaya membuat kajian teknis terkait dengan pengadaan bantuan peralatan berupa laptop Chromebook.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News