GenPI.co - Artis cantik Nikita Mirzani mendapatkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dalam kasus pemerasan dan pencemaran nama baik terhadap Reza Gladys.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyebut Nikita Mirzani mempunyai hal yang memberatkan dan meringankan selama menjalani proses hukum.
Hakim Khairul Saleh mengatakan hal yang memberatkan ialah Nikita Mirzani tidak bersikap jujur selama menjalani persidangan.
BACA JUGA: Sebut Nikita Mirzani Tidak Ancam Reza Gladyz, Kuasa Hukum Anggap Hakim Keliru
Selain itu, hal memberatkan lainnya ialah wanita cantik tersebut sudah beberapa kali terlibat kasus hukum.
Menurut Khairul Saleh, Nikita Mirzani sudah empat kali dipenjara dalam kasus berbeda.
BACA JUGA: Dituntut 11 Tahun Penjara, Nikita Mirzani: Kejam
“Keadaan yang memberatkan ialah terdakwa tidak mengakui terus terang perbuatannya dan sudah pernah dihukum,” ujar Hakim Khairul Saleh saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa (29/10).
Sementara itu, hal yang meringankan ialah Nikita Mirzani mempunyai tanggungan.
BACA JUGA: Nikita Mirzani Rajin Video Call dengan Anak dari Rutan Pondok Bambu
“Terdakwa memiliki tanggungan keluarga,” lanjut Khairul.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News


















































