
GenPI.co - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB) berstatus darurat bencana karena banjir besar yang melanda sejumlah wilayah di Kota Mataram pada Minggu (6/7).
Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) NTB Lalu Moh Faozal mengatakan status darurat ini berlaku selama 10 hari ke depan.
"Mulai ini kita tetapkan status darurat bencana yang berlaku selama 10 hari. Ini agar proses penanganan bisa lebih cepat dan terkoordinasi," kata dia, Selasa (8/7).
BACA JUGA: 30.681 Orang Terdampak Banjir di Mataram, 15 Jiwa Luka dan 520 Mengungsi
Faozal menjelaskan keputusan diambil dalam rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Kantor Gubernur NTB, Senin (7/7) malam.
Dia menjelaskan penetapan status darurat ini adalah langkah cepat untuk mempercepat proses pemulihan pascabencana banjir di Mataram.
BACA JUGA: Waspada Banjir Rob dalam 2 Hari ke Depan, Jakarta Siagakan 605 Pompa
Di masa ini pemprov mengaktifkan posko pengaduan dan posko tindakan.
Selain itu, pihaknya menurunkan seluruh sumber daya termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk penanganan bencana ini.
BACA JUGA: DPR RI Soroti Banjir Rob di Jakarta Utara, Dorong Percepatan Tanggul Laut Raksasa
"Para ASN Pemprov akan turun ke lokasi terdampak. Ada skema pembagian tugas, OPD dan asisten akan membackup wilayah-wilayah tertentu," papar Faozal.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News