
GenPI.co - Anggota Komisi II DPR RI Giri Ramanda Nazaputra Kiemas mengaku cukup kaget dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pemilu nasional dan daerah.
“Putusan ini cukup mengagetkan. Sebab ada perubahan antara pemilu nasional dan daerah,” katanya dikutip dari JPNN.com, Sabtu (28/6).
Legislator dari Fraksi PDIP itu menyebut legislatif harus membuat penyesuaian dalam revisi UU Pemilu dengan adanya putusan itu.
BACA JUGA: Acara Bulan Bung Karno Dipusatkan di Blitar, Diisi Pidato Ketum PDIP Megawati
“Perlu penyesuaian yang sangat besar untuk UU Pemilu yang dipecah, untuk DPRD digabung ke UU Pemilukada,” ujarnya.
Menurut dia, partai politik juga harus membuat perubahan signifikan mengenai strategi pemenangan pemilu seusai adanya putusan MK nomor 135 itu.
BACA JUGA: Mahasiswa Ditangkap Seusai Tagih Janji Kampanye Gibran, PDIP Bilang Berlebihan
“Bagi peserta pemilu, akan ada perubahan signifikan pada pola pemenangan pemilu. Partai politik tentu harus membuat penyesuaian,” tuturnya.
MK diketahui membuat putusan memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan daerah seusai muncul putusan nomor 135/PUU-XXII/2024 yang diajukan Perludem.
BACA JUGA: Kontroversi Pernyataan Fadli Zon, Sejarah juga Akan Ditulis Ulang PDIP
Mahkamah Konstitusi usul supaya pemungutan suara nasional dan daerah dipisah dengan jarak 2,5 tahun.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News