
GenPI.co - KPU RI menetapkan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Barito Utara, Kalteng digelar 6 Agustus 2025. Tahapannya dimulai pendaftaran calon pada akhir Mei ini.
PSU Pilkada Barito Utara itu menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mendiskualifikasi semua paslon karena terbukti politik uang.
Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan penetapan PSU pada 6 Agustus 2025 itu mempertimbangkan aspek keagamaan dan kebiasaan warga.
BACA JUGA: Semua Paslon PSU Pilkada Barito Utara 2024 Didiskualifikasi, Parpol Diminta Cari Ganti
“Hari Rabu 6 Agustus 2025 (PSU) dipilih untuk memastikan partisipasi pemilih maksimal,” katanya dikutip dari Antara, Senin (26/5).
Hal itu disampaikannya saat hadir dalam rapat koordinasi dan sosialisasi pencalonan serta tahapan PSU Pilkada Barito Utara.
BACA JUGA: Partisipasi Pemilih di Pilkada 2024 Menurun, Waktu Persiapan Dikeluhkan
Idham mengungkapkan ada sejumlah wilayah diketahui masyarakatnya yak bisa ikuti kegiataan jika dilakukan hari Sabtu atau Minggu, karena ibadah.
“Oleh karena itu, pemungutan suara ditetapkan hari Rabu supaya seluruh warga memakai hak pilihnya,” ujarnya.
BACA JUGA: Demo Pilkada Bengkulu Selatan Ricuh, Bawaslu Disebut Mengundang Kegaduhan
Dia menyebut tahapan PSU ini akan dimulai dengan pendaftaran bakal calon bupati dan cawabup pada 26 sampai 28 Mei 2025 ini.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News