Wamendagri Bima Tinjau Musbangkelsus, Apresiasi Pembentukan Kopdeskel Merah Putih

3 weeks ago 30
Wamendagri Bima Tinjau Musbangkelsus, Apresiasi Pembentukan Kopdeskel Merah Putih - GenPI.co
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto meninjau pelaksanaan Musyawarah Pembangunan Kelurahan Khusus (Musbangkelsus) Kelurahan Talang Keramat. Foto: Puspen Kemendagri

GenPI.co - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto melakukan peninjauan terhadap pelaksanaan Musyawarah Pembangunan Kelurahan Khusus (Musbangkelsus) di Kelurahan Talang Keramat, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel), pada hari Selasa (27/5/2025).

Dalam kunjungan tersebut, Bima memberikan apresiasi terhadap semangat pemerintah dan masyarakat setempat dalam mendirikan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdeskel) Merah Putih.

Ia menjelaskan bahwa Presiden RI Prabowo Subianto memiliki perhatian yang serius terhadap pemerataan pembangunan bagi masyarakat.

BACA JUGA:  Mendagri: Kepala Daerah Wajib Perhatikan Pertumbuhan Ekonomi

Presiden, ungkapnya, ingin agar semua program pemerintah, terutama di bidang pangan, pendidikan, ekonomi, dan pertanian, dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat, baik yang tinggal di kota maupun di desa.

"Nah, karena itu dibentuklah koperasi di desa dan di kelurahan (Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih)," ujar Bima.

BACA JUGA:  Wamendagri Ribka Haluk, Serukan Transformasi SDM sebagai Fondasi Indonesia Emas 2045

Ia berpesan agar dalam membentuk Kopdeskel Merah Putih, para pengurus tidak hanya terpaku pada unit usaha yang telah ada.

Pembentukan koperasi juga bisa menyasar unit usaha berbasis potensi yang dimiliki, asalkan disepakati bersama oleh para pengurus koperasi.

BACA JUGA:  Mendagri: Pemda Wajib Prioritaskan Anggaran Enam Pelayanan Dasar

Terkait modal dan pembiayaan koperasi, Bima menyebut bahwa biaya pencatatan akta oleh notaris dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Hal ini sejalan dengan arahan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) kepada kepala daerah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Read Entire Article
Kuliner | Cerita | | |