
GenPI.co - Sebanyak 34,6 juta pasangan di Indonesia ternyata tidak memiliki buku nikah.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kemenag Abu Rokhmad mengatakan hal ini berdasarkan Data Pendudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) 2021.
"Ngakunya suami istri, tapi belum memiliki akta nikah. Nah mungkin ada banyak persoalan yang mereka hadapi. Kami menduga ada faktor ekonomi dan literasi," kata dia, Jumat (20/6).
BACA JUGA: Desak Kemenag Tindak Biro Travel Rugikan Jemaah Haji, PDIP: Cabut Izinnya
Di sisi lain, Abu menyoroti angka pernikahan yang tercatat setiap tahun terus turun.
Kemenag mencatat pada 2020 angka pernikahan sekitar lebih dari 2 juta.
BACA JUGA: Lebaran 2025: Kemenag Imbau Masjid di Jalur Mudik Buka 24 Jam
Sedangkan pada 2024 angka pernikahan yang tercatat sebanyak 1,47 juta orang.
Selain itu, jika memperhatikan data Badan Pusat Statistik (BPS), usia nikah rentang usia 20-35 tahun ada 66-70 juta angka pernikahan menikah.
BACA JUGA: Kemenag Gelar Sidang Isbat 28 Februari, Penentu Awal Ramadan 2025
"Akan tetapi, yang menikah tercatat 1,5 juta. Terus yang lainnya di mana,” papar dia,
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News