
GenPI.co - Peneliti politik dari Populi Centre Usep Saiful Ahyar menyebut UU pemilu dan UU Pilkada sebaiknya digabung.
Usep mengatakan penggabungan tersebut dimaksudkan supaya menyederhanakan dan membuat Kumpulan undang-undang mudah dikuasai.
Dia menyampaikan nomenklatur dalam UU Pemilu dan UU Pilkada mempunyai maknsa serta kelembagaan hampir saja.
BACA JUGA: Ahmad Doli Kurnia Tak Masalah RUU Pemilu Dibahas Pansus, Asal Segera Dimulai
“Pada akhirnya memudahkan pengaturan dan pelembahaan pemilu,” katannya dikutip dari Antara, Kamis (12/6).
Usep menyampaikan semula KPU diatur dalam UU Pemilu. Sedangkan Bawaslu diatur di UU Penyelenggaran Pemilu.
BACA JUGA: Aria Bima: Komisi II DPR RI Prioritas Bahas RUU Pemilu di 2025
Tetapi saat ini pengaturan keduanya sudah tergabung dalam UU Pemilu Nomor 7 tahun 2017.
Oleh karena itu saat ini hanya tersisa UU Nomor 10 tahun 2016 terkait Pilkada yang belum dimasukkan ke dalam UU Pemilu.
BACA JUGA: Ada 3 DOB Papua, KoDe Inisiatif: UU Pemilu Harus Diubah
“Jika akan revisi UU Pemilu Nomor 7 tahun 2017, maka UU Pilkada harusnya digabungkan ke UU Pemilu,” tuturnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News