Agar Memudahkan Pengaturan, UU Pemilu dan Pilkada Sebaiknya Digabung

5 days ago 16
Agar Memudahkan Pengaturan, UU Pemilu dan Pilkada Sebaiknya Digabung - GenPI.co
Peneliti politik dari Populi Centre Usep Saiful Ahyar menyebut UU pemilu dan UU Pilkada sebaiknya digabung. (Foto: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

GenPI.co - Peneliti politik dari Populi Centre Usep Saiful Ahyar menyebut UU pemilu dan UU Pilkada sebaiknya digabung.

Usep mengatakan penggabungan tersebut dimaksudkan supaya menyederhanakan dan membuat Kumpulan undang-undang mudah dikuasai.

Dia menyampaikan nomenklatur dalam UU Pemilu dan UU Pilkada mempunyai maknsa serta kelembagaan hampir saja.

BACA JUGA:  Ahmad Doli Kurnia Tak Masalah RUU Pemilu Dibahas Pansus, Asal Segera Dimulai

“Pada akhirnya memudahkan pengaturan dan pelembahaan pemilu,” katannya dikutip dari Antara, Kamis (12/6).

Usep menyampaikan semula KPU diatur dalam UU Pemilu. Sedangkan Bawaslu diatur di UU Penyelenggaran Pemilu.

BACA JUGA:  Aria Bima: Komisi II DPR RI Prioritas Bahas RUU Pemilu di 2025

Tetapi saat ini pengaturan keduanya sudah tergabung dalam UU Pemilu Nomor 7 tahun 2017.

Oleh karena itu saat ini hanya tersisa UU Nomor 10 tahun 2016 terkait Pilkada yang belum dimasukkan ke dalam UU Pemilu.

BACA JUGA:  Ada 3 DOB Papua, KoDe Inisiatif: UU Pemilu Harus Diubah

“Jika akan revisi UU Pemilu Nomor 7 tahun 2017, maka UU Pilkada harusnya digabungkan ke UU Pemilu,” tuturnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Read Entire Article
Kuliner | Cerita | | |