
GenPI.co - Sejumlah pekerja Starbucks di tiga negara bagian Amerika Serikat menggugat perusahaan tersebut, Kamis (18/9).
Dilansir AP News, pekerja menilai kebijakan berpakaian yang baru telah melanggar hukum karena memaksa mereka membeli pakaian kerja tanpa kompensasi.
Gugatan class action diajukan di pengadilan negara bagian Illinois dan Colorado, sementara pengaduan juga diajukan ke Badan Tenaga Kerja California.
BACA JUGA: Ramah Disabilitas, Starbucks Buka Gerai Bahasa Isyarat Pertama di Indonesia
Jika badan tersebut tidak menindaklanjuti, para pekerja berencana mengajukan gugatan serupa di California.
Aturan berpakaian baru yang mulai berlaku pada 12 Mei 2025, mengharuskan semua pekerja Starbucks di Amerika Utara mengenakan kemeja hitam polos berlengan, bawahan denim polos, dan sepatu tertentu berbahan tahan air.
BACA JUGA: 3 Tipe Teman yang Nggak Usah Diajak Nongkrong di Starbucks
Tato wajah, tindikan wajah lebih dari satu, tindik lidah, dan riasan mencolok juga dilarang.
Starbucks mengatakan perubahan ini bertujuan menyederhanakan tampilan dan menciptakan pengalaman yang konsisten bagi pelanggan.
BACA JUGA: JNE Jadi Mitra Logistik Resmi Konser Dewa 19 Feat Allstars 2.0
Perusahaan juga menyebut telah memberikan dua kaus gratis untuk membantu karyawan menyesuaikan diri.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News