Kasus Korupsi Kredit, 5 Pejabat Bank Jepara Artha Ditahan KPK

2 hours ago 4
Kasus Korupsi Kredit, 5 Pejabat Bank Jepara Artha Ditahan KPK - GenPI.co
Kelima tersangka kasus dugaan korupsi dalam pencairan kredit usaha pada PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Jepara Artha (Perseroda). (Foto: ANTARA/Rio Feisal)

GenPI.co - Sebanyak 5 tersangka kasus dugaan korupsi pencairan kredit usaha pada PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) 2022-2024 ditahan KPK.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan penahanan 5 tersangka setelah pihaknya melakukan serangkaian penyidikan dan ekspos.

“Para tersangka dilakukan penahanan untuk jangka waktu 20 hari pertama, terhitung sejak 18 September 2025 sampai dengan 7 Oktober 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK,” kata dia, dikutip Jumat (19/9).

BACA JUGA:  KPK Segera Umumkan Tersangka Kasus Korupsi Haji, Buka Peluang Panggil GP Ansor

Kelima tersangka adalah JH Direktur Utama BPR Bank Jepara Artha, IN Direktur Bisnis dan Operasional BPR Bank Jepara Artha, AN Kepala Divisi Bisnis, Literasi dan Inklusi Keuangan BPR Bank Jepara Artha, AS Kepala Bagian Kredit BPR Bank Jepara Artha, dan MIA Direktur PT Bumi Manfaat Gemilang.

Para tersangka ini adalah Jhendik Handoko (JH), Iwan Nursusetyo (IN), Ahmad Nasir (AN), Ariyanto Sulistiyono (AS), dan Mohammad Ibrahim Al’Asyari (MIA).

BACA JUGA:  KPK Periksa Wasekjen PDIP Soal Kasus DJKA: Sebagai Saksi

“Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” papar dia.

Sebagai informasi, KPK memulai penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pencairan kredit usaha Bank Jepara Artha 2022–2024 sejak 24 September 2024.

BACA JUGA:  Satori Klaim yang Mobil Disita KPK Produk Jualannya, Dibeli Sebelum Jadi Anggota DPR

Kelima tersangka ini sebelumnya sudah dicegah untuk bepergian ke luar negeri oleh KPK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Read Entire Article
Kuliner | Cerita | | |