
GenPI.co - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok kembali diperiksa Bareskrim Polri terkait kasus korupsi pengadaan lahan untuk rumah susun (rusun) di Cengkareng, Jakarta Barat.
Ahok mengatakan pemeriksaan ini dalam rangka membantu penyidik.
“Tambahan BAP (berita acara pemeriksaan) Maret tahun lalu soal lahan Cengkareng,” kata Ahok, dikutip Kamis (12/6).
BACA JUGA: Ahok Diperiksa Kejagung soal Kasus Minyak Mentah di Pertamina
Kasus dugaan korupsi pembelian lahan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diusut berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/656/VI/2016/Bareskrim tanggal 27 Juni 2016.
Kasus proyek Dinas Perumahan dan Gedung Pemda Provinsi DKI Jakarta pada 2015 ini diduga melibatkan suap kepada penyelenggara negara dengan potensi kerugian negara mencapai Rp649,89 miliar.
BACA JUGA: Hari Ini Kejagung Periksa Ahok Soal Korupsi Minyak Pertamina
“Intinya membantu penyidik agar tidak kalah dengan tersangka,” papar Gubernur DKI Jakarta 2014–2017 itu.
Dalam kasus korupsi pembelian lahan ini, Polri menetapkan 2 orang tersangka.
BACA JUGA: Pengamat Sebut Anies Baswedan dan Ahok Berpeluang Jadi Simbol Oposisi
Mereka adalah mantan Kepala Bidang Pembangunan Perumahan dan Permukiman Dinas Perumahan dan Gedung DKI Jakarta Sukmana dan Rudy Hartono Iskandar (pihak swasta).
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News