
GenPI.co - Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Doli Kurnia memastikan akan segera membahas revisi UU tentang Pemerintahan Aceh.
Ahmad Doli Kurnia mengaku sudah menerima usulan dari DPRA terkait revisi UU tersebut. Tim pun sudah dibentuk untuk membahasnya.
Politikus Partai Golkar itu mengungkapkan revisi UU itu berkaitan dengan dana Otonomi Khusus (Otsus) yang akan berakhir 2027 mendatang.
BACA JUGA: DPR RI Soroti Banjir Rob di Jakarta Utara, Dorong Percepatan Tanggul Laut Raksasa
Dia mengaku DPR RI pada periode sebelumnya sebenarnya sudah mewacanakan membahas UU itu, setelah menyelesaikan UU Otsus Papua.
Sebab pemerintahan Aceh juga membutuhkan pembaruan UU itu, supaya bisa sama dengan yang didapatkan Papua.
BACA JUGA: Waka DPRD Bali Setuju Sabung Ayam Dilegalkan, Bisa Beri Manfaat Besar
“Semisal kami tidak bahas, nanti otomatis dana Otsus hilang. Teman-teman atau masyarakat pastik tidak mau,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (26/6).
Doli menyampaikan DPR RI akan koordinasi dengan pemerintah untuk penyusunan RUU itu. Dia memprediksi revisi UU itu baru akan bergulir pada masa sidang selanjutnya.
BACA JUGA: DPR RI Panggil Nusron Wahid, Bakal Dicecar soal Pulau di Anambas Dijual
“Ini kan baru tahun 2025. Saya kira paling lambat tahun depan harus selsai undang-undang soal pemerintahan Aceh,” ujarnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News