
GenPI.co - Sejumlah potensi kerawanan korupsi dalam tata kelola maupun ekspor nikel ditemukan KPK pada 2023.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan potensi kerawanan korupsi terkait tambang nikel ini dari hulu sampai hilir.
“Dari kajian tata kelola nikel, KPK menemukan adanya potensi kerawanan tidak hanya pada sisi hulu, tetapi juga sampai pada hilir,” kata Budi, dikutip Sabtu (14/6).
BACA JUGA: Komnas HAM: Tambang Nikel Raja Ampat Langgar Hak atas Lingkungan Sehat
Budi menjelaskan KPK membuat kajian potensi kerawanan korupsi dalam tata kelola maupun ekspor nikel berdasarkan 2 kajian oleh Direktorat Monitoring KPK.
Dia membeberkan kerawanan ini terkait mekanisme perizinan yang tak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
BACA JUGA: Dituding Terima Dana Tambang Nikel Raja Ampat, PBNU: Fitnah Keji!
Selanjutnya, kegiatan penambangan pada kawasan hutan yang belum memiliki izin.
Ada pula pendataan atas penempatan jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang yang belum memadai.
BACA JUGA: Ada Konflik Horizontal di Tambang Nikel Raja Ampat, Komnas HAM Turun Tangan
“Terkait dengan kajian ekspor nikel yang sebelumnya juga sudah disampaikan, KPK juga menemukan potensi permasalahan terkait dengan legalitas dari ekspor nikel,” papar dia.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News