
GenPI.co - Penyanyi cantik Windy Yunita alias Windy Idol diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Windy Idol sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus di Mahkamah Agung (MA) itu.
"Tadi (diperiksa, red) sebagai tersangka," kata kuasa hukum Windy Idol, Henri Lumban Raja, dilansir Antara, Rabu (18/6).
BACA JUGA: Malu Cuma S1, Ria Ricis Ngebet Lanjut S2
Windy Idol mendapatkan pertanyaan yang sangat banyak dari penyidik KPK selama diperiksa.
"Kurang lebih hampir seratus, antara 97 atau 98," lanjut Henri.
BACA JUGA: Bangun Rumah Baru, Ria Ricis Ogah Baby Moana Kesusahan Tempat Tinggal
Henri menjelaskan pertanyaan yang disampaikan penyidik KPK ialah tentang pembelian rumah.
“Dia diduga bahwa dia beli rumah seolah-olah ada yang membayarkan. Padahal, sebenarnya tidak begitu juga,” tambah Henri.
BACA JUGA: Ria Ricis Dekat dengan Evan DC Music, Oki Setiana Dewi: Dia Tidak Cerita
Di sisi lain, Windy Idol tidak mau berkomentar banyak setelah menjalani pemeriksaan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News