
GenPI.co - Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief mengaku dicecar KPK terkait regulasi penyelenggaraan ibadah haji.
“Pendalaman regulasi-regulasi yang ada dalam proses haji,” kata dia, dikutip Jumat (19/9).
Hilman diperiksa KPK sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama 2023-2024 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/9).
BACA JUGA: 5 Pejabat Kemenag Diperiksa KPK, Ada Direktur Umrah dan Haji Khusus
Hilman tiba di KPK pada pukul 10.22 WIB dan keluar pada pukul 21.53 WIB.
Hilman menjelaskan regulasi penyelenggaraan haji hingga terkait kuota untuk biro perjalanan haji sudah disampaikan ke penyidik KPK.
BACA JUGA: Kuota Haji Khusus Dijual Antarbiro Perjalanan, KPK: Dapat dari Asosiasi
“Itu sudah disampaikan ke mereka semua ya. Proses yang dilalui, tahapan-tahapan yang dilakukan, sampai keberangkatan,” ungkap dia.
Selain itu, KPK juga memanggil Nasrullah Jasam (NJ) selaku mantan Kepala Kantor Urusan Haji Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah, Arab Saudi.
BACA JUGA: Eks Sekjen Kemenag Ungkap Proses Terbitnya SK Kuota Haji Era Menag Yaqut
Nasrullah Jasam juga diperiksa KPK sebagai saksi kasus korupsi kuota haji di Kemenag.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News