
GenPI.co - Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Iwan Kurniawan Lukminto mengaku dia memang mengetahui pemberian kredit untuk perusahaan, tetapi hanya untuk mengembangkan usaha dan pembayaran kepada pekerja.
Hal ini diungkapkan Kuasa hukum Iwan Kurniawan Calvin Wijaya setelah kliennya kembali diperiksa Kejaksaan Agung pada Rabu (18/6).
Calvin membeberkan kredit itu diberikan pada Sritex saat kliennya menjabat sebagai Wakil Direktur PT Sritex.
BACA JUGA: Dalami Peran Terkait Pemberian Kredit, Dirut Sritex Diperiksa Lagi Rabu
Sedangkan jabatan Dirut Sritex diisi kakak kandung kliennya Iwan Setiawan Kurniawan yang kini menjadi tersangka korupsi Sritex.
“Yang diketahui oleh klien saya ini, kredit itu hanya untuk mengembangkan usaha dan untuk pembayaran kepada pekerja. Itu semuanya sesuai peruntukannya,” kata Calvin, dikutip Kamis (19/6).
BACA JUGA: Diperiksa 10 Jam di Kejagung, Dirut Sritex Ditanya Peran dalam Proses Kredit
Kuasa hukum Iwan Kurniawan lainnya Rocky Martin mengungkapkan kliennya mengaku tak pernah mengajukan ke bank pemberi kredit.
Dia membeberkan kredit diberikan pihak bank dengan menganalisis terlebih dahulu kondisi keuangan Sritex.
BACA JUGA: Bos Sritex ke Kejagung, Bawa Dokumen dan Siap Diperiksa
“Pihak klien kami enggak pernah yang namanya approach (mengajukan). Selalu bank yang melihat analisis dari finansial klien kami. Jadi, bank yang approach ke klien kami. Bukan kami yang approach ke bank,” tegas dia.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News