GenPI.co - Dokter kandungan M Syafril Firdaus terdakwa kasus asusila kepada para pasiennya di Garut Jawa Barat divonis 5 tahun penjara.
Hakim Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Garut Sandi M. Alayubi menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS).
Vonis ini dijatuhkan PN Garut dalam sidang yang digelar Kamis (2/10) petang.
BACA JUGA: Berkas Lengkap, Dokter Kandungan Cabul di Garut Segera Disidang
Humas Pengadilan Negeri Garut Andre Trisandy mengatakan hakim memutuskan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS), sesuai dengan Pasal 6 C, Jo Pasal B, E dan I, Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut dokter kandungan di Garut ini dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp50 juta atau subsider 3 bulan kurungan penjara.
BACA JUGA: Peras Junior, Dokter PPDS Anestesi Undip Dipenjara 9 Bulan, Uang untuk Operasional
"Diputus 5 tahun penjara, denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan, dan membayar restitusi Rp106 juta," kata Andre, dikutip Jumat (3/10).
Andre menjelaskan vonis lebih ringan dari tuntutan ini berdasarkan pertimbangan yang meringankan.
BACA JUGA: Keluarga Pasien Ancam Dokter di RSUD Sekayu, Polisi Terapkan Pasal 335 KUHP
Selama persidangan terdakwa memberikan keterangan yang jelas dan mengalami gangguan mental.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News


















































