GenPI.co - Mantan Ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi (KUS) diduga menerima uang Rp32,3 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di Pemerintah Provinsi Jawa Timur 2019–2022.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan Kusnadi menerima uang Rp32,2 miliar merupakan biaya komitmen melalui rekening istri dan staf pribadi.
Uang ini ditransfer ataupun tunai yang berasal dari beberapa koordinator lapangan (korlap).
BACA JUGA: 21 Orang Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pemprov Jatim, Ada Anggota Dewan
“Dengan rincian, dari JPP sejumlah Rp18,6 miliar atau 20,2 persen dari total dana hibah yang dikelola sebesar Rp91,7 miliar,” kata dia, dikutip Jumat (3/10).
Selain itu, uang dari HAS Rp11,5 miliar atau 30,3 persen dari total dana hibah yang dikelola Rp 30 miliar.
BACA JUGA: Dedi Mulyadi Terima Kasih ke Ma’ruf Amin Seusai Dikritik soal Penghapusan Hibah Pesantren
“Dari SUK bersama WK dan AR sebesar Rp2,1 miliar atau 21 persen dari dana hibah yang dikelola sebesar Rp10 miliar,” papar dia.
Di sisi lain, KPK juga menyita 6 aset milik Kusnadi berupa tanah di sejumlah daerah.
BACA JUGA: Dana Hibah Jatim Dikorupsi, KPK Soroti Lemahnya Sistem Pengawasan dan Regulasi
“Dalam perkara ini, KPK telah melakukan penyitaan terhadap aset milik KUS yang meliputi 3 bidang tanah dengan total luas mencapai 10.566 meter persegi di Kabupaten Tuban,” ungkap dia.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News


















































