Eks Penjabat Bupati Cilacap jadi Tersangka Korupsi BUMD, Rugikan Negara Rp237 Miliar

5 hours ago 3
Eks Penjabat Bupati Cilacap jadi Tersangka Korupsi BUMD, Rugikan Negara Rp237 Miliar - GenPI.co
Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan BUMD milim Pemkab Cilacap, IZ, ditahan Kejati Jateng di Semarang, Kamis (8/5/2025). (Foto: ANTARA/I.C. Senjaya)

GenPI.co - Mantan Penjabat Bupati Cilacap AM ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Kabupaten Cilacap.

Korupsi BUMD ini merugikan negara mencapai Rp237 miliar.

Asisten Pidana Khusus Kejati Jawa Tengah Lukas Alexander Sinuraya mengatakan tindak pidana korupsi ini diduga terjadi saat AM menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap.

BACA JUGA:  Uang Rp11 Triliun Disita dari Wilmar Group, Kasus Korupsi CPO Masuk Kasasi

“Dugaan korupsi tersebut bermula saat BUMD milik Pemerintah Kabupaten Cilacap, PT Cilacap Segara Artha (CSA), melakukan pembelian tanah milik PT Rumpun,” kata dia, dikutip Kamis (19/6).

Lukas membeberkan PT Cilacap Segara Artha lalu membayar lunas pembelian tanah seluas 700 ha pada 2023-2024 itu dengan harga Rp237 miliar.

BACA JUGA:  Eks Stafsus Nadiem Diperiksa, Kejagung: Dalami Perannya di Proyek Korupsi Chromebook

Akan tetapi, PT Cilacap Segara Artha ternyata tidak pernah menguasai tanah yang dibeli.

Lukas mengungkapkan tersangka diduga terlibat perundingan pembelian tanah yang tidak sesuai dengan prosedur tersebut.

BACA JUGA:  Gubernur BI Bisa Dipanggil Soal Korupsi Dana CSR, KPK: Penyidikan Tetap Independen

"Uang sudah keluar, tapi PT CSA tidak bisa memanfaatkan tanah yang dibeli. Tersangka diduga juga ikut menikmati keuntungan dari terjadinya tindak pidana tersebut," papar dia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Read Entire Article
Kuliner | Cerita | | |